Tidak Ada Lokasi Yang di Simpan
Peta Perizinan dan Investasi
Sistem
Pelayanan Informasi
Lokasi
-
-
-
-
-
-
-
Persil
-
-
-
-
Usaha Mikro Kecil
- orang
Rp.- per bulan
Pendapatan Rata-Rata Per Bulan
Lingkungan
Zonasi
Peraturan Zonasi
sesuai Perda
1/2014
-
-
-
-
Intensitas
-
-
-
-
-
-
-
Pada lahan di lokasi ini dapat dikenakan ketentuan TPZ sebagai berikut:
Ketentuan Khusus
Tata Bangunan
Pedoman Tata Bangunan sesuai Pergub
135/2019
lahan efektif yang direncanakan untuk kegiatan pemanfaatan ruang, dapat berbentuk superblok, blok, subblok Dan/atau kaveling/persil/perpetakan.
Lahan perencanaan yang memiliki satu intensitas pemanfaatan ruang pada satu subzona.
Lahan perencanaan yang memiliki lebih dari satu intensitas pemanfaatan ruang pada satu subzona.
Lahan Perencanaan yang masih satu kepemilikan, yang dibatasi dan/atau dipisahkan prasarana kota.
Lahan perencanaan yang memiliki lebih dari satu zona.
Lahan perencanaan yang berada di lebih dari satu zona, serta dibatasi dan/atau dipisahkan prasarana kota.
Pemecahan dan Penggabungan Lahan Perencanaan.
Perhitungan Intensitas pada Laha PerencanaanIlustrasi Perhitungan Intensitas pada Laha Perencanaan.
Perhitungan Intensitas pada Laha Perencanaan.
Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
Batas terluar bangunan gedung terhadap rencana jalan, jalan rel, sungai, drainase, waduk, pantai dan jalur tegangan tinggi..
GSJ adalah garis rencana jalan yang ditetapkan dalam rencana kota
GSS adalah garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
GSP adalah jarak bebas atau batas wilayah pantai yang tidak boleh dimanfaatkan untuk lahan budi daya atau untuk didirikan bangunan
GSD adalah garis maya yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung danau
GSKa merupakan garis batas luar pengamanan rel kereta api
Jarak bebas bangunan adalah jarak minimal yang diperkenankan dari dinding terluar bangunan gedung sampai batas lahan perencanaan.
Jarak bebas bangunan berdasarkan ketinggian bangunan
Jarak bebas bangunan pada Lahan perencanaan yang berimpitan dengan Zona Terbuka Hijau Lindung, Zona Hutan Kota, Zona Taman Kota, Zona Pemakaman, Zona Jalur Hijau, Zona Hijau Rekreasi.
Jarak bebas bangunan pada Lahan perencanaan yang berimpitan dengan zona industri dan pergudangan dan/atau bangunan dengan kegiatan industri dan pergudangan
Jarak bebas untuk kegiatan SPBU dan/atau SPBG dengan kegiatan lain di luar kavling
Jarak bebas bangunan berdasarkan bidang dinding bangunan
Jarak bebas antar bangunan adalah jarak minimal yang diperkenankan dari dinding terluar antar bangunan gedung
Bangunan dengan fungsi khusus adalah Bangunan yang berfungsi untuk menggunakan, menyimpan atau memproduksi bahan peledak atau bahan-bahan lain yang sifatnya mudah meledak, bahan radioaktif, racun, mudah terbakar atau bahan-bahan lain yang berbahaya
Jarak bebas basemen adalah jarak minimum yang diperkenankan dari dinding terdalam basemen ditambah 30 cm sampai batas lahan perencanaan.
Pagar adalah struktur tegak yang sengaja dirancang untuk membatasi lahan.
Arkade adalah bangunan yang berfungsi sebagai jalur sirkulasi pejalan kaki yang memiliki akses menerus antar persil.
lerengan (ramp) kendaraan memiliki ketentuan:
Penyediaan parkir dapat diterapkan pada:
Fasilitas parkir khusus adalah Fasilitas Parkir yang disediakan untuk penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil dan pengguna sepeda.
Parkir dalam Bangunan adalah Penempatan fasilitas parkir di dalam bangunan baik pada sebagian bangunan utama, gedung khusus parkir maupun basemen
Kegiatan yang diperbolehkan berfungsi di bawah permukaan tanah.
Kegiatan yang tidak diperuntukan untuk berfungsi di bawah permukaan tanah.
Bangunan layang adalah bangunan penghubung antar bangunan yang dibangun melayang di atas permukaan tanah.
bangunan layang yang berada dalam satu lahan perencanaan.
bangunan layang yang berada pada lebih dari satu lahan perencanaan
bangunan layang yang berada di atas prasarana jalan, sungai, jalan rel, dan/atau RTH
Bangunan Tinggi atau high rise building yaitu bangunan gedung yang memiliki struktur tinggi.
Bangunan lebih dari 24 (dua puluh empat) lantai atau lebih dari 120 m (seratus dua puluh meter) harus menyediakan Lantai Berhimpun Sementara (Refuge Floor) sebesar 1 (satu) lantai penuh atau lebih
KKOP adalah Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan
Helipad adalah Landasan helikopter
Intensitas pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Ketinggian Bangunan, Koefisien Dasar Hijau (KDH), Koefisien Tapak Basemen (KTB), tiap kawasan bagian kota sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kota.
Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dihitung berdasarkan batas dinding terluar terhadap luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan.
Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB, adalah angka perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dihitung berdasarkan batas dinding terluar dengan luas lahan perpetakan terhadap lahan perencanaan.
Perhitungan proporsi KLB pada sub zona campuran berdasarkan PSL dihitung dari luas seluruh lantai bangunan yang direncanakan. Proporsi KLB pada sub zona campuran berdasarkan PSL sebagai berikut:
Nilai KLB sesuai dengan yang ditetapkan dalam RDTR dan PZ kecuali pada:
Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB, adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen terluas dihitung dari dinding terluar struktur basemen terhadap lahan perencanaan.
Dinding terluar bangunan basemen yang dihitung 30 cm (tiga puluh sentimeter) dari dinding perimeter sisi dalam harus berjarak minimum 3 m (tiga meter) dari batas lahan perencanaan;
Intensitas pemanfaatan ruang berdasarkan KTB, harus sesuai dengan RDTR dan PZ, kecuali pada:
Koefisien Dasar Hijau yang selanjutnya disingkat KDH, adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung dan luas lahan perpetakan atau lahan perencanaan yang dikuasai.
kegiatan rumah susun (rumah susun komersial/apartemen dan rumah susun terjangkau) dan rumah susun umum yang menggunakan ketentuan khusus sesuai RDTR dan PZ besar KDH pada PSL sangat padat paling rendah 25% (dua puluh lima persen), PSL padat paling rendah 30% (tiga puluh persen), PSL kurang padat paling rendah 35% (tiga puluh lima persen), PSL tidak padat paling rendah 35% (tiga puluh lima persen), sedangkan untuk sub zona KDB rendah besar KDH paling rendah 45% (empat puluh lima persen).
Ketinggian bangunan adalah Ketinggian yang dihitung berdasarkan jumlah lapis lantai bangunan gedung (lantai penuh) dalam suatu bangunan mulai dari lantai dasar sampai dengan lantai tertinggi.
Tinggi bangunan merupakan total tinggi bangunan gedung dalam satuan meter mulai dari peil perkarangan setempat (sesuai titik koordinat KKOP jika ada KKOP) sampai dengan elemen tertinggi bangunan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut:
Akses
KBLI
Kode KBLI | Kegiatan | Resiko | ITBX |
---|
Peruntukan Bangunan
Profil Lokasi
-
-
-
-
Asumsi
-
-
-
-
-
-
-
Kalkulasi Beban Lingkungan
-
-
-
-
Kalkulasi Nilai Aset
-
-
-
Opsi Cetak
Analisa Dampak Lalu Lintas
-
Jam | Kecepatan (km/jam) | Waktu Tempuh (menit) |
06:00 | - | - |
09:00 | - | - |
12:00 | - | - |
15:00 | - | - |
18:00 | - | - |